Checklist Lengkap Sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli (AJB)

Momen penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) adalah puncak dari seluruh proses jual beli properti. AJB adalah dokumen legal yang membuktikan pengalihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB yang sah, transaksi properti Anda tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, sangat penting untuk teliti dan memastikan semua detail sudah benar sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.

Berikut adalah checklist lengkap yang wajib Anda periksa sebelum tanda tangan AJB.


 

1. Cek Kembali Data Pembeli dan Penjual

 

Pastikan semua data pribadi, baik milik Anda sebagai pembeli maupun milik penjual, sudah tercantum dengan benar. Periksa nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan status perkawinan. Kesalahan sekecil apa pun pada data ini bisa berakibat fatal dan mempersulit proses balik nama sertifikat di kemudian hari.

 

2. Periksa Harga dan Cara Pembayaran

 

Pastikan harga properti yang tertulis di dalam AJB sudah sesuai dengan kesepakatan. Periksa juga detail cara pembayaran, apakah melalui transfer bank, tunai, atau KPR. Jika pembayaran dilakukan melalui KPR, pastikan jumlah pinjaman dan sisa pelunasannya tercantum dengan jelas.

 

3. Legalitas dan Jenis Sertifikat

 

Ini adalah poin paling krusial. Pastikan dokumen properti yang tercantum dalam AJB sudah benar. Periksa nomor sertifikat, jenis sertifikat (misalnya Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan), dan luas tanah yang tercatat. Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang profesional akan membantu Anda melakukan pengecekan ini di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

4. Pajak Penjual & Pembeli (BPHTB, PPh)

 

Ada dua jenis pajak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dibayar oleh penjual.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayar oleh pembeli.

Pastikan kedua pajak ini sudah diurus dan dibayarkan lunas sebelum tanda tangan AJB. Bukti pembayaran pajak harus dilampirkan dan diverifikasi oleh notaris.

 

5. Pastikan Pelunasan dan Tanda Bukti Pembayaran

 

Jika pembayaran dilakukan secara tunai, pastikan penjual telah menerima seluruh dana dan menandatangani bukti pelunasan. Jika melalui KPR, pihak bank akan memastikan pelunasan properti. Tanda bukti pembayaran adalah dokumen penting yang harus Anda simpan dengan baik sebagai arsip.

 

6. Kewajiban Notaris dan Waktu Balik Nama

 

Setelah AJB ditandatangani, notaris memiliki kewajiban untuk mendaftarkan transaksi ini ke BPN dan memulai proses balik nama sertifikat. Tanyakan kepada notaris berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses ini dan kapan sertifikat yang sudah balik nama bisa Anda ambil. Memahami alur kerja ini akan memberikan Anda kepastian dan rasa aman.

 

Kesimpulan

 

Menandatangani AJB adalah langkah terakhir yang memastikan properti menjadi milik Anda secara sah. Jangan pernah terburu-buru. Luangkan waktu untuk membaca setiap detail, tanyakan setiap hal yang Anda tidak mengerti kepada notaris, dan pastikan semua poin di atas sudah terpenuhi. Dengan demikian, Anda bisa memiliki properti dengan tenang dan bebas dari masalah hukum di kemudian hari.

Artikel Menarik Lainnya

Hadirkan kehidupan modern yang Anda impikan di tengah pesona Yogyakarta...

Membeli tanah atau rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar...

Depok, Magnet Baru bagi Investor Properti Depok, kota satelit yang...

Momen penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) adalah puncak dari seluruh...

Investasi properti telah lama dianggap sebagai salah satu instrumen investasi...

Properti Terbaik Mulia Agency

Dapatkan Segera Properti Terbaik Dengan Harga Terbaik

Mulai 1.2

Miliar

DP 0%,

Cicilan 7

Juta / Bulan

Mulai 400

Juta

DP 0%,

Cicilan 3

Juta / Bulan

Mulai 1.25

Miliar

DP 0%,

Cicilan 0

Juta / Bulan